BANK DIGITAL
Perbankan terus menjalani transformasi demi dapat beradaptasi dengan segala perubahan dan perkembangan yang terjadi, untuk itu sekarang ini ramai-ramai bikin bank digital.
Berikut definisi dari layanan perbankan digital menurut OJK (Otoritas Jasa Keuangan) yaitu dapat dilakukan secara mandiri, yang mana sebagai nasabah segala macam urusan dan transaksi keuangan dapat dilakukan mandiri oleh si nasabah tanpa harus datang lagi ke kantor cabang yang pada dasarnya tidak ada lagi saat perbankan digital ini didirikan. Dengan persyaratan :
1. Rencana bisnis bank
Bank wajib mencantumkan rencana penyelenggaraan pembukaan dalam perencanaan bisnis bank.
2. Minimal bank buku 2
Berdasar nilai terakhir yang diberikan oleh pengawas bank memiliki modal inti paling sedikit sesuai dengan kriteria yang ada pada Bank Buku 2.
3. E-Banking telah disetujui oleh OJK
Penerapan dari E-Banking yang dimiliki oleh bank harus sudah dapat izin dari OJK.
4. Sesuai syarat Alokasi Modal Inti (AMI)
Bank memiliki modal inti sesuai persyaratan yang ada pada AMI.
5. Pembukaan jaringan kantor
Bank harus memenuhi pembukaan kantor sesuai persyaratan seperti bank umum dan bank syariah.
Namun, sampai pada saat sekarang pun belum ada regulasi peraturan tentang penerapan dari Bank Digital di wilayah Indonesia, padahal menimbang peluang besar yang ada di Indonesia dengan penerapan bank berbasis digital ini.
Potensi dari Bank Digital di Indonesia
Jumlah penduduk yang belum menggunakan perbankan yang ada di Indonesia sekitar ±92 juta jiwa (SEA, 2019). Hal itu juga didukung dengan hasil riset mengatakan kalau jumlah masyarakat dewasa di Indonesia yang tanpa akses bank sekitar 51% (Menko Perekonomian, 2018). Untuk sejauh ini sudah ada sekitar 60 juta UMKM yang ada di Indonesia namun hanya sekitar 30% saja yang baru menggunkan layanan perbankan untuk menjalankan usahanya saat ini. Padahal penggunaan smartphone yang ada saat ini selalu megalami peningkatan sekitar 30-50% /tahun di Indonesia (E-Marketer). Sekaligus saat ini internet 4G sudah melayani dan tersedia di 82% wilayah Indonesia (Kemenkominfo). Untuk itu masyarakat Indonesia berpeluang besar dalam menikmati layanan perbankan digital.
Beberapa bank umum di Indonesia sudah mempersiapkan entitas mereka ke dalam bank digital, diantaranya adalah :
1. BCA dengan BCA Digital dan Robobank sudah dalam akuisisi
2. Bank artos menjadi Bank Jago
3. BRI dengan BRIagro
4. Jenius dari BTPN
5. TMRW dari Bank EOB
6. D Shift dari Bank Danamon
7. Permatame dari Bank Permata
8. Digibank dari DBS
Saat ini Negara Singapura sudah memulai telah memberikan izin dalam penerapan bank digital di negaranya dengan 2 klasifikasi yang direncanakan akan beroperasi pada tahun 2022, yaitu :
1. Digital Full Bank
Layanan perbankan penuh kepada nasabah ritel dan koperasi dengan syarat modal SGD 1.5 Miliar (Rp 15.8 Triliun).
2. Digital Wholesale Bank
Layanan yang hanya diberikan kepada korporasi dan UMKM dengan syarat modal SGD 100 Juta (Rp 1.05 Triliun).
Hanya diberikan izin untuk membangun satu kantor saja dengan itu maka layanan dan transaksi harus dalam kegiatan online.
Prospek bank digital di Indonesia
· Bank digital menjadi One Stop Solution layanan keuangan
· Menghemat belanja modal serta ongkos ooperasional untuk mendirikan kantor cabang
· Investasi di infrastruktur teknologi digital
Dari OJK memberikan klasifikasi jenis dalam pembentukan bank digital, yaitu
1. Bank baru menjadi full bank digital
2. Transformasi bank konvensional yang sudah ada atau existing menjadi bank digital
Dengan syarat memiliki modal minimum Rp 10 Triliun.
Arah pengembangan bank di Indonesia berdasarkan dari OJK.
· Desember 2020
Tidak ada lagi Bank Buku 1
Semuanya memenuhi modal minimum sebesar Rp 1 Triliun
· Desember 2022
Modal inti bank minimal wajib Rp 3 Triliun
· OJK dorong akselerasi konsolidasi perbankan
· Konsolidasi menjadi suatu keharusan bagi bank dalam hadapi tantangan ke depan
· Penguatan modal jadi kunci perkembangan bisnis
· Klasifikasi produk bank tak akan lagi dikaitkan dengan modal inti bank ke depan
Roadmap pengembangan perbankan di Indonesia 2020-2025
· Penguatan infrastruktur dan keunggulan kompetitif
· Akselerasi transformasi digital
· Penguatan peran perbankan terhadap ekonomi nasional
· Penguatan pengaturan perizinan dan pengawasan
Pada saat ini, perusahaan teknologi yang menawarkan layanan keuangan selain bank yang biasa disebut juga dengan neobank, yang mana perusahaan teknologi yang menawarkan layanan keuangan dan juga tidak memiliki cabang fisik karena semua hal tersedia secara online.
Skema neobank bekerja, yaitu :
1. Bermitra dengan bank tradisional
Dengan bekerjasama dengan bank biasa untuk menyalurkan kredit bagi para nasabahnya, karena neobank harus mempunyai modal untuk menyediakan kredit.
2. Menyalurkan kredit kepada individu dan bisnis
Dapat menyalurkan kredit jikalau tertarik untuk menyediakan kredit kepada individu dan bisnis.
3. Sebagian besar tidak menyalurkan kredit
Karena sejauh ini hanya ada sekitar 30% neobank yang menyediakan kredit dan sisanya tidak untuk menyalurkan kredit untuk menghindari kerugian.
Kelebihan yang didapat dari neobank, yaitu :
1. Biaya rendah
Karena tidak memerlukan kantor fisik dan juga menggaji pegawainya
2. Mudah
Semua dapat dilakukan hanya melalui genggaman tangan
3. Waktu pelayanan dan proses cepat
Karena layanan yang diberikan berbasis online jadi tidak perlu lagi menunggu
Kekurangan pada neobank, yaitu :
1. Membutuhkan pengetahuan seputar layanan teknologi.
2. Kurang diatur dari bank tradisional karena beberapa tidak bekerjasama dengan bank tradisional, sehingga jikalau terjadi masalah sulit untuk komplain.
3. Tidak memiliki cabang fisik karena berbasis online.